Friday, October 9, 2015

Monumen Kecelakaan Lalu Lintas

Sewa Mobil Surabaya - Baru-baru ini diberitakan adanya 'monumen' yang didirikan oleh Polrestabes Bandung yang merupakan hasil sitaan pihaknya terhadap knalpot brong atau knalpot bising: http://pertamax7.com/2015/09/30/menara-knalpot-brong-di-poltabes-bandung-keren-nih-galakkan/. Sewa Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya merasa kagum atas pengumpulan knalpot hingga sebegitu banyak yang disusun hingga 3 meter tingginya. Tapi disisi lain, tak diketahui pula apakah ini akumulasi penyitaan selama bertahun-tahun. Karena di beberapa daerah sepertinya ada balap liar atau geng para remaja yang menggunakan atribut racing tersebut dalam jumlah banyak sehingga ramai terdengar suaranya.

Monumen kecelakaan di Majalengka yang dibangun oleh Polres setempat. Image: pikiran-rakyat.com

Pada website yang sama, Sewa Mobil di Surabaya menjumpai berita yang terkait tentang knalpot tak standar pula. Misalnya saja pada halaman: http://pertamax7.com/2015/08/16/polisi-gergaji-knalpot-racing-ninja-250-dan-ninja-150-di-bogor-galakkan-tapi-jangan-tebang-pilih/ atau http://pertamax7.com/2015/05/17/polisi-geber-knalpot-blombogan-di-telinga-pemilik-rumangsamu-penak-yo-penak/ yang berupa sanksi langsung terhadap pengguna knalpot brong. Di kota markas Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya sendiri telah digalakkan larangan untuk menjual knalpot brong pada pedagang: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.co.id/2013/12/polrestabes-surabaya-sosialisasikan.html.

Beralih dari knalpot brong, mungkin telah banyak monumen sejenis yang telah didirikan untuk berbagai maksud, terutama untuk peringatan kepada masyarakat akan sesuatu kejadian. Di daerah Taman, Sidoarjo (arah menuju ke Krian) Sewa Rental Mobil di Surabaya Barat juga menjumpai adanya 'monumen' peringatan yang dibangun sebagai pengingat masyarakat.
Bentuk 'monumen' tersebut adalah mobil yang telah ringsek yang dipajang di ketinggian -+ 3,5 meter dengan tulisan di tiang pancangnya: "Ojo Melu Aku" [ Jawa: Jangan Mengikuti Saya ]. Tak jauh dari monumen tersebut pun ada papan peringatan Rawan Kecelakaan Lalu Lintas:



Di situs berita online Otomotif yang lain, Rental Sewa Mobil Innova di Surabaya juga menemukan satu ini: http://dapurpacu.com/71575/tugu-unik-peringatan-korban-kecelakaan-lalu-lintas/ yang berupa formasi susunan dari 45 sepeda motor, ditumpuk meninggi membentuk spiral hingga setinggi 21 meter di Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru.
Sementara itu ada Sewa Rental Mobil Avanza di Surabaya juga mendapati tugu peringatan kecelakaan karena terlanggar kereta api seperti yang dijelaskan pada tautan blog ini: https://edorusyanto.wordpress.com/2011/09/11/jangan-mencontoh-saya/ yang berada di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dan beberapa gambar tugu peringatan lainnya bisa kita dapati pada laman url berikut: http://www.modifikasi.com/showthread.php/512987-Misteri-Tugu-Peringatan-Kecelakaan-Dari-Kendaraan-Bekas-Tabrakan.



Sebuah tugu monumen kecelakaan yang lain. Image: jpnn/flicker

Selama ini kita menjumpai adanya peraturan perundangan tentang lalu lintas yang juga berisi tentang sanksi pelanggaran. Bahkan beberapa bahasan darinya bisa kita dapati artikelnya pada blog milik Rental Sewa Mobil Murah di Surabaya. Bila Anda rajin mengikuti media sosial kami, Anda pasti mengetahui bahwa artikel tentang kecelakaan lalin baik disebabkan oleh hal yang disengaja atau tidak beberapa kali diulas dan di share. Inilah daftarnya jika Anda ingin terhubung dengan Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya via media sosial:
https://twitter.com/rentalmobilsby1
https://www.facebook.com/fortune.rentcarsurabaya
http://fortunerentcar-surabaya.tumblr.com/
http://id.linkedin.com/in/fortunerentcar


Adanya tugu peringatan semacam ini kemungkinan besar adalah sebagai pengingat karena tak banyak masyarakat yang akan tertarik membaca atau mencermati undang-undang yang telah diterbitkan, padahal perundangan yang telah ditetapkan pun bisa diunduh secara bebas oleh publik untuk dipelajari. Mungkin bisa dibandingkan dengan perokok yang bebas untuk merokok di tempat publik padahal ada larangannya. Jadi pihak terkait lalu beinisiatif membangun tugu monumen laka-lantas agar menjadi suatu bukti bahwa kecelakaan dan kelalaian itu bisa berakibat sangat parah bahkan mengancam nyawa untuk menjadi perenungan banyak pengendara, tanpa harus melihat aturan. Toh jika masing-masing dari kita sadar akan keselamatan diri dan orang lain sekitar kita, maka sanksi aturan tersebut hanya tinggal sanksi di atas kertas saja, tak perlu harus digunakan untuk menjerat orang karena tak pernah ada yang berbuat kesalahan yang disengaja. Bukan begitu?